Transformasi pelayanan publik berbasis digital dinilai harus berorientasi pada kemudahan masyarakat. Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, menilai penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung pelayanan administrasi yang lebih praktis dan efisien.
Pandangan tersebut disampaikan Sarkawi saat mengikuti Sosialisasi dan Aktivasi IKD yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur di Kantor DPRD Luwu Timur, Selasa (18/8/2026).
Menurut Sarkawi, penggunaan identitas digital bukan hanya berkaitan dengan perubahan dokumen fisik menjadi bentuk elektronik. Lebih jauh, IKD harus mampu menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi.
“Digitalisasi harus memberikan kemudahan. Jangan sampai teknologi hanya menjadi perubahan bentuk administrasi, tetapi belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sarkawi.
Ia menjelaskan, masyarakat kini membutuhkan pelayanan yang cepat dan praktis seiring berkembangnya teknologi. Dalam kondisi tertentu, keberadaan identitas digital pada perangkat telepon pintar dapat membantu proses verifikasi tanpa harus selalu membawa dokumen kependudukan secara fisik.
Sarkawi menilai, penerapan IKD juga perlu dibarengi dengan peningkatan pemahaman aparatur. Pemerintah daerah harus memastikan pegawai memahami cara penggunaan sekaligus mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat yang masih belum familiar dengan layanan digital.
“Semakin banyak layanan pemerintah yang beralih ke sistem digital, maka kemampuan aparatur juga harus ikut ditingkatkan. Masyarakat harus mendapatkan pendampingan agar tidak kesulitan mengikuti perubahan ini,” katanya.
Ia juga mendorong agar penerapan IKD tidak berhenti di lingkungan pemerintahan. Sosialisasi kepada masyarakat perlu diperluas sehingga manfaat identitas digital dapat dirasakan lebih banyak warga Luwu Timur.
Bagi DPRD, menurut Sarkawi, setiap inovasi pelayanan publik perlu dilihat berdasarkan dampaknya terhadap masyarakat. Teknologi harus mampu memangkas proses yang tidak diperlukan, meningkatkan efisiensi, serta mempercepat akses terhadap layanan pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Luwu Timur, Nairawaty, menyampaikan bahwa sosialisasi dan aktivasi IKD tersebut merupakan tindak lanjut Rakornas Dukcapil 2026. Program tersebut diarahkan untuk mempercepat penerapan IKD di kalangan ASN, Non-ASN, termasuk anggota DPRD.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai IKD, tetapi juga diberikan kesempatan melakukan aktivasi secara langsung.
Sarkawi berharap penerapan identitas digital dapat terus diperluas dengan dukungan edukasi dan pelayanan yang memadai. Dengan demikian, transformasi digital pemerintahan benar-benar menjadi sarana untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat Luwu Timur.
