Sebanyak 8.820 batang rokok ilegal ditemukan dalam pendataan dan pengumpulan informasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur di Kecamatan Burau dan Wotu.
Pendataan tersebut berlangsung selama dua hari, 19–20 Oktober 2026, dengan menyasar sejumlah toko kelontong, kios, hingga pasar tradisional.
Kegiatan dipimpin Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Luwu Timur, Nirhati, SE, bersama sejumlah personel.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ribuan batang rokok yang ditemukan berasal dari berbagai merek. Produk tersebut didominasi rokok tanpa pita cukai resmi atau polos dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara persuasif terhadap produk rokok yang dipajang di etalase pedagang. Mereka juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai ketentuan peredaran rokok bercukai.
Satpol PP mengimbau para pedagang agar tidak menerima maupun menjual pasokan rokok ilegal dan memastikan produk yang diperdagangkan memiliki pita cukai resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pendataan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, menekan potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
