Sarambang.id – Puluhan Rumah Burung Walet (RBW) sakin banyak berdiri di Kabupaten Luwu Timur, hal ini menjadi daya tarik tersendiri dimana harga liur walet yang terbilang cukup fantastis menjadi daya tarik tersendiri.
Kabid Cipta Karya Dinas PUPR dan Cipta Karya Lutim, Idiyana Sartian Umar, mengatakan, ada sekitar 30 lebih rumah burung walet, namun tak satu pun memberikan kontribusi ke daerah.
Karenanya tahun ini pemilik Usaha Rumah Burung Walet (RBW) di kabupaten Luwu Timur (Lutim) akan dikenakan biaya retribusi. Termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masuk dalam Perda PBG.
“Selama ini, belum ada dikenakan retribusi pendirian bangunannya. Untuk itu, kami bersama tim teknis dan Sat Pol PP akan turun kelapangan guna menyampaikan dan melakukan pemetaan luasan masing-masing bangunan RBW tersebut,” kata Idiana, Selasa, (25/06/24).
Ia mengaku, harus melakukan ini. Sebab menjadi instrumen dari BPK. Dimana, RBW harus dimasukan dalam pendapatan daerah, terutama dari iuran PBG. Itu harus dilakukan penarikan retribusi selama pendirian bangunan RBW.
Sebelum mendirikan bangunan RBW sambungnya, pemilik harus mengurus izin persetujuan bangunan gedung. Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Selain itu, guna menertibkan administrasi dan penataan lokasi untuk pendirian bangunan RBW.
“Jangan sampai pendirian RBW mengubah satu lahan menjadi lahan usaha RBW, contohnya lahan persawahan yang dialih fungsikan menjadi lokasi RBW,” tutupnya. (*)