Tak Urus Izin, Sjumlah Gedung Milik PT PUL Disegel!

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama pihak kepolisian menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan bangunan gedung milik PT Prima Utama Lestari (PUL) di Jalan Poros Malili–Tarengge, Selasa (16/9/2025).

Tindakan ini diambil karena perusahaan tidak mengindahkan surat peringatan tertulis yang telah disampaikan sejak Desember 2024. Penindakan merujuk pada Pasal 85 ayat (2) Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, menegaskan penghentian sementara dilakukan sesuai prosedur.

“Kami hadir hari ini untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah dengan menghentikan sementara pemanfaatan gedung yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Langkah ini bentuk ketegasan pemerintah dalam mengimplementasikan perda,” ujarnya.

Adapun fasilitas yang disegel terdiri atas 13 item, antara lain gedung kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, kantin, laboratorium, rumah genset, workshop, fuel storage, toilet, pos keamanan, gedung pengolahan limbah, serta carwash (yang belum tersedia).

Indra menambahkan, apabila dalam waktu 30 hari kalender pihak PT PUL tidak juga memenuhi kewajiban perizinan, maka akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penghentian pemanfaatan gedung secara permanen.

Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang PT PUL, Doni, menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk segera menindaklanjuti perizinan.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini dan berharap mendapat bantuan serta petunjuk dari tim agar persoalan ini dapat segera diselesaikan, sehingga keluarga besar PT PUL bisa kembali menempati gedung,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR Syahmuddin, Camat Malili H. Hasimning, Kabid Dalag DPMPTSP Saenab, KBO Samapta Polres Luwu Timur Ayub Nugaluma, jajaran Satpol PP Luwu Timur, serta Eksternal PT PUL Andi Usman.