Tanggapi Desakan DPRD Lutim Soal CSR, PT Vale: Kami Berpatokan pada AMDAL

Sarambang.id – Terkait pemerataan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR PT Vale Indonesia di Luwu Timur kembali mencuat.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Sorowako, Kamis (19/6/2025), isu ini mengerucut pada satu titik penting: dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai acuan utama distribusi program CSR.

Jalal, tenaga ahli dari Social Investment Indonesia (SII) yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa PT Vale tidak memiliki kewenangan menentukan wilayah penerima manfaat CSR di luar yang telah ditetapkan dalam AMDAL.

“Kalau merasa terdampak, tapi tidak tercantum dalam AMDAL, silakan temui pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Bukan PT Vale yang menentukan wilayah penerima. Itu wewenang regulasi,” tegas Jalal.

Ia menjelaskan, blueprint program CSR PT Vale dirancang berdasarkan hasil kajian AMDAL yang telah melalui proses formal dan disahkan oleh instansi teknis. Jika terdapat usulan tambahan wilayah penerima manfaat yang tidak masuk dalam dokumen AMDAL, maka secara otomatis akan ditolak.

“Misalnya dalam AMDAL tercatat 38 desa, lalu diminta menjadi 61 desa, pasti akan dicoret. Karena tidak sesuai. Solusinya bukan protes ke PT Vale, tetapi revisi AMDAL melalui prosedur resmi yang melibatkan KLH,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi respons terhadap sorotan yang dilontarkan anggota DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, yang mengkritik ketimpangan realisasi CSR PT Vale. Ia menilai wilayah barat Luwu Timur belum merasakan kehadiran program TJSL meski ikut terdampak secara tidak langsung dari aktivitas perusahaan.

Meski demikian, Jalal menegaskan bahwa sistem pelaksanaan TJSL tidak semata berdasarkan persepsi dampak, tetapi harus merujuk pada kajian ilmiah yang disahkan secara hukum.

“AMDAL adalah instrumen resmi. Kalau memang ada daerah yang merasa layak menerima CSR, maka langkahnya adalah mengupayakan peninjauan ulang AMDAL itu,” pungkasnya.