Sarambang.id – Salah satu peserta Pemilu melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Luwu Timur yang terjadi di dapil III, Kecamatan Wotu – Burau.
Adapun pelanggaran yang dilaporkan mencakup adanya anak dibawah umur yang ikut dan hadir menggunakan hak pilihnya menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan undangan memilih.
Berdasarkan KK yang bersangkutan, diketahui warga tersebut masih berusia 16 tahun dan baru berusia 17 tahun pada Desember 2024.
Kasus serupa juga diduga terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain, karena warga yang bersangkutan mengakui memiliki teman sekolah dengan usia masih 16 tahun yang ikut memilih.
Selain itu, laporan juga mencakup dugaan adanya upaya penyelenggara (KPPS) di TPS 1 Lambara Harapan yang menghalangi warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Adapun warga tersebut sebelumnya telah mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Lambara Harapan, namun karena KTP berdomisili di Desa Lampenai, warga tersebut tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya.
Untuk diketahui, kedua laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah di tersukan ke Bawaslu Luwu Timur inipuntelah menyertakan KK dan KTP warga yang bersangkutan.
Atas dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, Caleg tersebut berharap agar penyelenggara dapat menanggapi laporan ini dengan cara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa laporan sedang dalam proses.
“Meskipun namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun terdapat aduan bahwa pemilih tersebut masih berusia di bawah batas yang diizinkan. Hal ini juga masih dalam proses,” ujarnya.
Bawaslu Luwu Timur juga tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Towuti, yang terkait dugaan kampanye menggunakan fasilitas negara di masa tenang, serta di Kecamatan Kalaena, di mana masyarakat yang mengadu mengaku kehilangan hak pilihnya. Proses verifikasi sedang berlangsung untuk mengungkap kebenaran dari laporan tersebut.(*)