LUWU TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mendorong pemerintah pusat untuk mengkaji kembali ketentuan mengenai pengelolaan pajak alat berat yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, daerah yang menjadi lokasi utama operasional alat berat semestinya memperoleh ruang lebih besar dalam pengelolaan potensi pendapatan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Sarkawi menjelang pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Ia menyebut persoalan pajak alat berat menjadi salah satu pokok pembahasan dalam agenda tersebut.
“Hari ini kami dijadwalkan bertemu dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Salah satu isu yang akan kami sampaikan adalah mengenai pajak alat berat yang berdasarkan ketentuan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Menurut Sarkawi, regulasi yang berlaku saat ini masih perlu dievaluasi karena dinilai belum memberikan keseimbangan bagi kabupaten yang menjadi pusat aktivitas penggunaan alat berat, terutama daerah dengan sektor pertambangan dan industri yang berkembang.
Ia berpendapat, pemerintah kabupaten turut menanggung berbagai dampak dari aktivitas tersebut, sehingga sudah sepatutnya memiliki kesempatan untuk memperoleh manfaat fiskal yang lebih besar melalui pengelolaan pajak alat berat.
“Kami berharap Kemendagri dapat meninjau kembali aturan yang ada sehingga kabupaten juga diberikan kewenangan atau porsi yang lebih besar dalam memanfaatkan potensi pajak alat berat. Dengan begitu, kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan maupun belanja pegawai dapat semakin kuat,” kata Sarkawi.
Ia berharap pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi langkah awal untuk mengevaluasi kebijakan yang berlaku saat ini. Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kemampuan pemerintah dalam memenuhi berbagai kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
