DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong penyelesaian sengketa lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan bukti kepemilikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur, Senin (21/9/2026). Pertemuan mempertemukan masyarakat yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan perwakilan PT CLM dan PT PDS.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi. Dalam forum tersebut, DPRD berupaya membuka ruang dialog agar persoalan lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Badawi mengatakan, masing-masing pihak harus diberikan kesempatan untuk menunjukkan dasar hak dan kepentingannya. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan harus bertumpu pada dokumen serta proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus ada ruang setara bagi warga maupun perusahaan untuk membuktikan dasar hak masing-masing. Jangan jadikan proses pidana sebagai alat penekan,” tegas Badawi.
Ia menilai proses hukum pidana tidak seharusnya menggeser perhatian dari persoalan utama, yakni memastikan status dan penguasaan bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Karena itu, dokumen kepemilikan, batas bidang, peta lahan, serta dasar pemanfaatan tanah perlu diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut penting agar penyelesaian tidak hanya didasarkan pada klaim dari salah satu pihak.
Warga Minta Status Lahan Diperjelas
Dalam RDP, perwakilan warga, Awaluddin, menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyelesaian sengketa. Menurutnya, para pemegang SHM telah melakukan berbagai upaya untuk mencari penyelesaian, termasuk melalui komunikasi, koordinasi hingga jalur hukum.
Warga juga menegaskan bahwa keberadaan investasi di Luwu Timur bukan persoalan yang hendak mereka hambat.
Namun, mereka meminta agar keberadaan investasi tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat yang mengklaim memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut.
Persoalan yang turut disampaikan berkaitan dengan penggunaan sejumlah bidang tanah yang menurut warga telah memiliki sertifikat. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap status tanah, batas bidang serta dasar penggunaan lahan tersebut.
Hubungan antara kepemilikan tanah dengan aktivitas pertambangan juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
DPRD Dorong Penyelesaian Berbasis Bukti
Bagi DPRD Luwu Timur, persoalan tersebut membutuhkan proses yang objektif. Setiap pihak harus memiliki kesempatan menyampaikan dokumen maupun keterangan yang menjadi dasar klaim mereka.
Badawi menilai forum RDP tidak boleh hanya menjadi tempat menyampaikan keberatan, tetapi harus diarahkan untuk mengurai persoalan secara lebih substansial.
Dengan adanya pembuktian yang jelas, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengetahui posisi hukum masing-masing berdasarkan dokumen yang tersedia.
DPRD juga meminta seluruh pihak menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung. Hal tersebut dinilai penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun persoalan hukum yang lebih kompleks.
Investasi dan Kepastian Hak Harus Berjalan Bersama
Masyarakat yang hadir dalam RDP menyampaikan bahwa dukungan terhadap investasi tetap menjadi bagian dari kepentingan pembangunan daerah.
Namun, mereka berharap aktivitas investasi tidak mengesampingkan kepastian hukum terhadap tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat.
Karena itu, penyelesaian sengketa di Desa Harapan dinilai perlu menemukan titik temu antara kepentingan investasi, kepastian usaha, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
DPRD Luwu Timur berharap seluruh proses dapat dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan proporsional. Dengan begitu, persoalan yang selama ini menjadi sumber keberatan dapat diarahkan menuju penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
RDP Komisi III tersebut menjadi salah satu langkah DPRD untuk mempertemukan para pihak sekaligus mendorong agar sengketa lahan Harapan tidak berlarut-larut.
Badawi kembali menekankan pentingnya mengedepankan proses pembuktian dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan dasar yang jelas, penyelesaian diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
