Warga Persoalkan Reroute Pipa PT Vale di Balambano, Perusahaan Hentikan Sementara Pengerjaan

DPRD Luwu Timur PT Vale Sorot

Pekerjaan jalur pipa minyak atau reroute milik PT Vale Indonesia di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, kembali dipersoalkan masyarakat.

Warga meminta pekerjaan tersebut tidak dilanjutkan sebelum ada pembahasan bersama, terutama terkait titik pemasangan pipa, aspek lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi.

Persoalan itu mencuat saat Komisi III DPRD Luwu Timur bersama manajemen PT Vale Indonesia, Forum Komunikasi Masyarakat Balambano (FKMB), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur meninjau langsung lokasi jalur pipa, Senin (21/9/2026).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur yang digelar sebelumnya.Di lokasi, rombongan melihat sejumlah titik yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk jalur pipa yang berada relatif dekat dengan kawasan permukiman warga.

Juru Bicara FKMB, Risal Mujur, meminta PT Vale melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas titik pemasangan pipa, bukan hanya melihat gambar rute yang disampaikan dalam sosialisasi sebelumnya.

“Setidaknya PT Vale melakukan sosialisasi terkait titik pipa minyak kepada masyarakat sebelum melaksanakan pekerjaan pipa minyak,” kata Risal.

Risal juga mempertanyakan aspek lingkungan dalam pekerjaan tersebut, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi publik.

Ia mempertanyakan apakah pekerjaan reroute pipa telah memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Jika proses AMDAL telah dilakukan, ia juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat Balambano dilibatkan dalam konsultasi publik.

Menurut Risal, PT Vale sebelumnya memang telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, materi yang disampaikan disebut lebih banyak berupa gambar pekerjaan dan belum menjelaskan secara rinci rencana titik pemasangan pipa di lapangan.

“Yang menjadi objek sosialisasi hanya gambar. Bukan sosialisasi perencanaan titik pemasangan pipa,” ujarnya.

Ia mengatakan, sosialisasi gambar titik rute pipa minyak yang dilakukan di Kantor Desa Balambano sekitar dua tahun lalu juga telah ditolak pemerintah desa bersama masyarakat.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dusun Balambano, Habir Wakka. Ia mengatakan penolakan saat itu dilakukan karena masyarakat belum mendapatkan penjelasan mengenai rencana titik pemasangan pipa di sekitar permukiman.

“Sosialisasi gambar titik rute pipa minyak PT Vale saat itu kami tolak karena tidak ada sosialisasi perencanaan titik letak pipa tersebut di area pemukiman Warga,” jelasnya.

Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur, Erick Estrada, meminta PT Vale segera mengatur pertemuan dengan masyarakat Balambano dan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Menurut Erick, komunikasi sebaiknya dilakukan melalui pemerintah kecamatan agar pertemuan dapat melibatkan masyarakat dan menghasilkan titik temu sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan.

“Silakan PT Vale komunikasi dengan Camat untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat Balambano untuk membahas masalah ini,” jelas Erick.

Sementara itu, Senior Koordinator Stakeholder Relations PT Vale Indonesia, Iskandar Ismail, mengatakan perusahaan tidak ingin menjalankan proyek dengan mengabaikan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu didengarkan agar pekerjaan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Tidak mungkin kita melangsungkan suatu proyek tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” kata Iskandar.

Ia mengatakan PT Vale akan menghentikan sementara aktivitas pengerjaan sambil menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat Balambano untuk mencari kesepakatan.

“Kita berharap tidak ada gesekan. Selama itu dapat merugikan masyarakat dan perusahaan, tentunya langkah itu akan kita ambil,” ujarnya.

Persoalan lain yang turut mencuat dalam peninjauan tersebut adalah proses penerbitan AMDAL dan keterlibatan masyarakat dalam konsultasi publik.

Iskandar mengaku belum mengetahui secara pasti apakah masyarakat Balambano telah dilibatkan dalam proses tersebut. Ia menyebut dirinya baru menjabat sebagai Senior Koordinator Stakeholder Relations PT Vale Indonesia pada tahun ini, sedangkan proses kegiatan tersebut berlangsung sekitar dua tahun lalu.

“Kalau dalam tata kelola prosedur pengurusan izin, konsultasi publik harus kita tempuh. Saya tidak tahu pendahulu saya sebelum saya menjabat itu dilakukan atau tidak, karena kegiatan itu dua tahun lalu dan saya baru menjabat tahun ini,” katanya.

Ia mengatakan, secara prosedural konsultasi publik seharusnya dilakukan. Namun, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari masyarakat, proses tersebut disebut tidak melibatkan warga Balambano.

“Dan harusnya mereka lakukan itu. Tapi dari kesaksian dari teman-teman masyarakat itu tidak ada. Jadi ini perlu kami klarifikasi ke internal, apakah memang tidak ada atau sudah ada tapi hanya melibatkan orang-orang tertentu,” ujar Iskandar.

Selain persoalan sosialisasi, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan. Kekhawatiran itu berkaitan dengan potensi kebocoran pipa, terlebih masyarakat menyebut pernah terjadi kebocoran pipa di sejumlah titik di wilayah operasional PT Vale.

Kekhawatiran tersebut menjadi perhatian karena jalur reroute yang dipersoalkan berada relatif dekat dengan kawasan permukiman warga.

Warga pun meminta aspek keselamatan, lingkungan, keterbukaan informasi, serta keterlibatan masyarakat dibahas secara terbuka sebelum pekerjaan jalur pipa tersebut kembali dilanjutkan.