Polres Luwu Timur menetapkan seorang petani berinisial R (48), warga Desa Asuli, Kecamatan Towuti, sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nickel Hills, wilayah kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas sekitar 4,87 hektare.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, mengungkapkan kasus ini bermula dari temuan tim keamanan PT Vale Indonesia Tbk pada 8 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat itu, petugas mendapati adanya area hutan yang terbakar di kawasan Nickel Hills.
“Peristiwa ini bermula pada 8 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Tim keamanan PT Vale Indonesia Tbk melihat adanya area hutan yang terbakar di kawasan Nickel Hills,” ungkap Jody dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla oleh Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga R telah menebang pohon sejak Juni 2026. Tumpukan kayu hasil tebangan itu kemudian dibakar pada 6 September 2026 untuk memperluas lahan perkebunannya.
Polisi menyebut, tersangka memilih metode pembakaran karena dinilai lebih murah untuk membuka lahan. Dua hari setelah pembakaran, tim keamanan menemukan titik api dan melihat R sedang membangun pondok di lokasi tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat R dengan sejumlah ketentuan hukum terkait kehutanan, pencegahan perusakan hutan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
Masyarakat yang hendak membuka lahan perkebunan diimbau memastikan status dan legalitas lahan terlebih dahulu serta menghindari penggunaan api yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan(*)
