Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat internal membahas pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif, Rabu (10/9/2025) di Ruang Aspirasi DPRD. Langkah ini menjadi bagian dari upaya lembaga untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris DPRD Lutim, Aswan Azis, serta dihadiri para kepala bagian, pejabat fungsional, dan seluruh staf sekretariat. Dalam arahannya, Aswan menegaskan bahwa pengelolaan arsip adalah wujud tanggung jawab publik, sehingga arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna wajib dimusnahkan sesuai aturan.
“Pemusnahan arsip inaktif ini adalah bentuk komitmen kita menjaga kerapian administrasi sekaligus transparansi kepada publik. Arsip yang sudah melewati masa retensi tidak boleh menumpuk, harus ditangani sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Aswan.
Selain efisiensi ruang penyimpanan, pemusnahan arsip juga penting untuk menjaga keamanan informasi negara dan kelembagaan. Proses ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta pedoman dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam rapat, dibahas pula prosedur teknis pemusnahan arsip mulai dari pendataan, penilaian, penyusunan berita acara, hingga memperoleh persetujuan pejabat berwenang. Dengan mekanisme yang jelas, Sekretariat DPRD memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar regulasi.
Melalui kegiatan ini, Sekretariat DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (Humas/SetwanLutim)
