Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran serta persetujuan bersama dan penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di gedung DPRD Luwu Timur, Rabu (6/8/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua Hj. Harisah Suharjo. Hadir pula Bupati Luwu Timur, seluruh anggota DPRD, pejabat Pemerintah Daerah, serta perwakilan unsur Forkopimda.
Ketua DPRD, Ober Datte, menjelaskan bahwa sesuai Tata Tertib DPRD Luwu Timur, penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS dilakukan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan Badan Anggaran yang memaparkan proses dan hasil pembahasan.
Juru Bicara Badan Anggaran, Muhammad Rivaldi, melaporkan bahwa pembahasan KUA dan PPAS telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Rivaldi menyampaikan hasil pembahasan sebagai berikut:
-
Pendapatan daerah sebesar Rp 2.307.020.947.750,-
-
Belanja daerah sebesar Rp 2.363.056.811.143,-
-
Defisit sebesar Rp 56.035.863.393,-
Selain itu, Badan Anggaran memberikan catatan penting dan rekomendasi agar Pemerintah Daerah terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memaksimalkan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta meningkatkan layanan kesehatan dan layanan publik lainnya.
Sebelum dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati dan Ketua DPRD, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS yang akan ditetapkan melalui mekanisme persetujuan dalam rapat paripurna tersebut.
