DPRD Luwu Timur Pertanyakan Penurunan Kuota LPG 3 Kg di Tengah Meningkatnya Permintaan

DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur menaruh perhatian terhadap berkurangnya alokasi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang diterima daerah. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Malili pada Senin (15/6/2026).

Dalam forum itu, Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mempertanyakan dasar perhitungan kuota LPG subsidi yang digunakan pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, data yang menyebut realisasi penyaluran telah mencapai 106 persen tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih mengalami kesulitan memperoleh gas bersubsidi.

Firman mengungkapkan bahwa saat melakukan kunjungan ke Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pihaknya mendapat penjelasan bahwa penyaluran LPG di Luwu Timur telah melampaui kuota yang ditetapkan.

“Saat berada di Patra Niaga kami mendapat informasi bahwa realisasi penyaluran sudah mencapai 106 persen. Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana metode menghitung kebutuhan masyarakat hingga disimpulkan bahwa kuota tersebut sudah melebihi kebutuhan Luwu Timur,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme penetapan kuota perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar pengambilan kebijakan. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram.

Menurut Firman, kelangkaan tersebut bahkan memaksa masyarakat membeli tabung gas dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Di wilayah saya, masyarakat tetap membeli meski harganya mencapai Rp25 ribu bahkan Rp30 ribu per tabung karena barangnya memang sulit diperoleh,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisdagkopUMKM) Kabupaten Luwu Timur, Senfri Oktafianus, menjelaskan bahwa usulan kuota LPG subsidi setiap tahun disusun berdasarkan sejumlah indikator, seperti jumlah penduduk, pelaku UMKM, dan nelayan yang berhak menerima subsidi.

Ia memaparkan bahwa alokasi LPG subsidi sempat meningkat selama periode 2022 hingga 2024. Namun, sejak 2025 jumlah kuota mengalami penurunan, termasuk pada tahun 2026 yang tercatat lebih rendah dibanding alokasi pada 2022, meskipun jumlah UMKM dan kebutuhan masyarakat terus bertambah.

Menurut Senfri, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara rutin mengusulkan penambahan kuota kepada pemerintah pusat. Untuk tahun 2027, pemerintah daerah bahkan telah mengajukan tambahan alokasi sekitar 700 ribu tabung, namun keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai kebijakan nasional dan kemampuan anggaran subsidi.

Menanggapi penjelasan tersebut, Firman menegaskan bahwa penurunan kuota di tengah meningkatnya jumlah penduduk serta bertambahnya pelaku UMKM berpotensi memperburuk kelangkaan LPG bersubsidi. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat menyesuaikan alokasi berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di Kabupaten Luwu Timur.