Sarambang.id – DPRD Luwu Timur saat ini tengah
menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyandang disabilitas di Luwu Timur.
Ketua Pansus Perda Disabilitas, Alpian, mengatakan Ranperda ini menggunakan hak inisiatif DPRD dimana Perda tersebut memuat tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas baik itu hak pekerjaan maupun pendidikan.
“Perda ini sudah ditetapkan, jadi kami menegaskan agar perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas” Kata Alpian, yang dikonfirmasi, Sabtu 06/07/24.
Dikatakan Alpian, sebelumnya DPRD sudah menggelar diskusi bersama sejumlah manajemen perusahaan di Luwu Timur terkait perda ini.
“Semua perwakilan dari manajemen perusahaan yang kami hadirkan memberikan respon positif dan menyambut baik tentang perda ini” Ucapnya.
Lebih jauh dijelaskan Alpian, dibentuknya perda ini berdasarkan hasil Koordinasi dengan Dinas Sosial Luwu Timur, dimana tercatat ads sekitar 3000 penyandang disabilitas di Luwu Timur.
Olehnya itu, Alpian menggunakan Hak inisiatif DPRD untuk memperjuangkan ribuan penyandang disabilitas ini untuk mendapatkan pekerjaan dan pendidikan.
“Jadi kita mau penyandang disabilitas ini mendapatkan kesetaraan dalam hal pekerjaan dan pendidikan, jadi perusahaan di Luwu Timur kami wajibkan membuka ruang bagi mereka” Tegasnya.
Tak hanya dari segi pekerjaan, Perda ini juga dibuat untuk menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas dimana setiap sekolah di Luwu Timur nantinya terbuka dan menerima mereka layaknya siswa siswi yang lain.
Selanjutnya, tambah Alpian, kami juga mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, agar membuat forum oenyandang disabilitas ketika Perda ini Lahir. (*)