Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur berencana melakukan studi banding terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Keempat ranperda tersebut meliputi:
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan Daerah
-
Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
-
Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perubahan dan Kawasan Permukiman di Daerah
-
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang (Perseroda LTG).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menjelaskan bahwa studi banding tersebut akan dilakukan ke beberapa daerah yang telah menerapkan regulasi serupa.
“Studi banding ini dilakukan untuk mengetahui sistem penerapan perda di daerah yang sudah menjalankannya. Tentu dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap kultur dan budaya masyarakat di Kabupaten Luwu Timur,” ujar Aswan kepada Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditetapkan daerah tujuan studi banding, karena hal tersebut masih akan dibahas dalam agenda internal DPRD Luwu Timur.
“Daerah mana yang akan menjadi tujuan studi banding masih dibicarakan dalam agenda DPRD. Nanti akan ditentukan sesuai relevansi dengan ranperda yang dikaji,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Luwu Timur juga telah menggelar rapat pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas keempat ranperda tersebut sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi daerah yang disusun, agar implementasinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan karakteristik masyarakat Luwu Timur.
