Sarambang.id – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel I Lagaligo, Malili, Kamis (04/07/2024).
“Sosialisasi dan Bimtek terkait peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur/ wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024,” ungkap Hamdan, komisioner KPU Luwu Timur, Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Kegiatan ini diikuti perwakilan partai politik dengan materi tahapan pemutkahiran data dan penyusunan daftar pemilih yang disampaikan, Sukmawaty Syam Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Luwu Timur.
Adapun tahapan pemutkahiran data dan penyusunan daftar pemilih pilkada 2024 menurut Sukmawaty sebagai berikut :
1. Penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih
2. Pemutakhiran data pemilih
3. Penyusunan daftra pemilih sementara (DPS)
4. Penyususnan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP)
5. Penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dan
Penyusunan daftar pemilih pindahan (DPtb).
“Pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan” papar Sukmawaty.
Sedangkan untuk sinkronisasi data dijelaskan
KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan/atau sumber data lain.
KPU menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih.
KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan:
tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain
kemudahan Pemilih ke TPS.
tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda.
aspek geografis setempat
Untuk proses pemutakhiran data pemilih (Coklit) meliputi :
mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
memperbaiki kekeliruan penulisan pada formulir Model A-Daftar Pemilih berdasarkan bukti dokumen kependudukan Pemilih
mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat.
menyampaikan kepada PPS bahwa terdapat Pemilih yang TMS karena alasan TPS Tidak sesuai (kode 8) untuk ditindaklanjuti oleh PPS kepada Pantarlih dengan wilayah kerja yang sesuai alamat TPS Pemilih untuk dimasukan sebagai pemilih Baru.
Dalam kegiatan ini juga berlangsung sesi Tanya jawab perihal tahapan pemutakhiran data pemilih oleh perwakilan peserta partai politik dan pemateri kegiatan. (*)