Islamic Centre Malili Disorot, AMPLI Siapkan Laporan ke Kejari

Sorot

Pembangunan Islamic Center Malili dengan nilai anggaran daerah sekitar Rp43,6 miliar mendapat sorotan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI).

AMPLI menyiapkan laporan dugaan korupsi terkait proyek tersebut untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Rencana pelaporan ini salah satunya dipicu oleh persoalan kerusakan plafon bangunan yang ramai diberitakan pada April 2026.

Laporan tersebut bernomor 007/Spm/B/Ampli/IX/2026 dan telah diteken oleh pelapor Yolanda Johan pada 14 September 2026.

Dalam dokumen itu, AMPLI meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pembangunan secara menyeluruh, termasuk kesesuaian volume pekerjaan, mutu material, serta proses pembayaran proyek yang dilaksanakan dalam tiga tahap sejak 2022.

“Paling lambat Senin laporan fisiknya saya antar ke kejaksaan disertai aksi demonstrasi,” ujar salah satu koordinator aksi AMPLI.

Islamic Center Malili dibangun di kawasan eks terminal lama Kecamatan Malili. Proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp43,6 miliar.

Selain pelaksanaan pekerjaan konstruksi, perjalanan proyek juga berkaitan dengan proses pengadaan lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan seluas sekitar 3,2 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan Islamic Center sebelumnya dilepas oleh lima pemilik lahan pada 2022.

Juru bicara pemilik lahan saat itu, Yusran A Dopu, mengatakan kelima pemilik telah sepakat menyerahkan tanah tersebut untuk pembangunan Islamic Center.

“Tidak ada masalah untuk pembayarannya di belakang saja, silakan saja bangun. Ini sudah menjadi nazar dari lima bersaudara, akan menyerahkan tanahnya,” kata Yusran pada April 2022.

Pada waktu itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Luwu Timur, Indra Wijaya, menyebut pemerintah daerah baru membayarkan ganti rugi sekitar Rp4,9 miliar untuk lahan seluas 1,4 hektare.

Sementara sisa pembayaran lahan direncanakan dilakukan pada tahap anggaran berikutnya.

Dalam dokumen yang disiapkan AMPLI, terdapat pula catatan mengenai inspeksi lapangan pada Maret 2025. Inspeksi tersebut menyoroti aspek desain atap dan menara bangunan Islamic Center.

AMPLI menyebut catatan tersebut sebagai bagian dari kronologi teknis dalam laporan dan tidak secara langsung ditujukan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.

Melalui laporan yang disiapkan, AMPLI meminta Kejari Luwu Timur menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan pembayaran serta penghitungan potensi kerugian negara oleh lembaga audit resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

AMPLI selanjutnya meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana yang relevan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Dengan laporan tersebut, AMPLI berharap proses pembangunan Islamic Center Malili dapat diperiksa secara menyeluruh, mulai dari aspek pekerjaan fisik, penggunaan anggaran, hingga proses pembayaran proyek.