Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima dua laporan terkait proyek pembangunan Islamic Center Malili. Salah satu laporan tersebut menyoroti persoalan status lahan yang kini menjadi lokasi berdirinya bangunan Islamic Center.
Laporan itu menyusul aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLI) di halaman kantor Kejari, Rabu (23/09/26).
Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri F. Rachman, mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan yang berkaitan dengan Islamic Center Malili.
Menurutnya, salah satu laporan menyangkut status lahan yang digunakan untuk pembangunan Islamic Center.
“Dalam laporan AMPLI ini, tetap akan kita tindaklanjuti. Tapi semua harus ada mekanismenya, dari pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, hingga penyidikan,” kata Deri.
Deri menjelaskan, laporan yang disampaikan AMPLI pada dasarnya berkaitan dengan laporan mengenai persoalan lahan yang sebelumnya telah lebih dahulu diterima Kejari Luwu Timur.
Ia menyebut, laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan.
“Intinya kami tetap terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan AMPLI, Yolan, mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan sejak tahap awal pembangunan Islamic Center Malili.
Ia pun mendesak Kejari Luwu Timur segera melakukan investigasi terhadap proyek tersebut.
“Kami dari segenap aliansi AMPLI ini meminta kepada Kejari untuk melakukan investigasi, karena kemungkinan kami menunggu satu bulan, dua bulan untuk komunikasi seperti apa,” kata Yolan di lokasi aksi.
Yolan menegaskan, AMPLI akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan apabila Kejari Luwu Timur dinilai tidak mampu menindaklanjutinya.
Koordinator lapangan AMPLI lainnya, Afif, mengatakan persoalan Islamic Center telah lama menjadi sorotan masyarakat Luwu Timur.
Menurutnya, tindak lanjut Kejari terhadap laporan tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur keseriusan penegakan hukum di daerah.
“Karena sudah berapa lama berdiri, jadi kita harapkan kejaksaan benar-benar menindaklanjuti permasalahan ini. Apakah tumpul hukum di Luwu Timur ini,” tegas Afif.
Sebelumnya, AMPLI telah menyampaikan laporan resmi ke Kejari Luwu Timur dengan nomor 007/Spm/B/Ampli/IX/2026. Laporan tersebut diteken pelapor Yolanda Johan pada 14 September 2026.
Laporan itu muncul di tengah sorotan terhadap pembangunan Islamic Center Malili, salah satunya setelah ramai pemberitaan mengenai kerusakan plafon bangunan pada awal April 2026.
Selain persoalan bangunan, status dan pembayaran lahan juga menjadi bagian yang disorot.
Islamic Center Malili dibangun di atas bekas kawasan terminal lama Kecamatan Malili dengan luas lahan sekitar 3,2 hektare. Lahan tersebut disebut dilepas oleh lima pemilik pada 2022.
Juru bicara pemilik lahan saat itu, Yusran A. Dopu, menyatakan seluruh pemilik lahan telah merelakan tanahnya untuk pembangunan Islamic Center.
“Tidak ada masalah untuk pembayarannya di belakang saja, silakan saja bangun. Ini sudah menjadi nazar dari lima bersaudara, akan menyerahkan tanahnya,” kata Yusran, saat itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Luwu Timur, Indra Wijaya, sebelumnya menyebut Pemkab Luwu Timur baru membayarkan ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar untuk lahan seluas 1,4 hektare.
Adapun sisa lahan, kata dia, direncanakan pembayarannya dilakukan pada tahap anggaran berikutnya.
Dengan adanya laporan AMPLI tersebut, Kejari Luwu Timur kini melakukan penelaahan sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme penanganan perkara.
