Sarambang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur resmi menutup pendaftaran calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Pendaftaran calon perseorangan dibuka sejak 8 Mei dan berakhir malam ini Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat mengatakan sejak dibukanya pendaftaran calon perseorangan tak satupun pendaftar yang datang ke kantor KPU Luwu Timur.
“Sejak diumumkan 5 Mei 2024 dan dibuka 8 mei 2024 hingga berakhir malam ini, tidak ada pendaftaran calon perseorangan,” Kata Yusril Hidayat.
Yusril mengatakan, syarat pendaftaran calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur minimal syarat dukungan 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai daftar calon tetap (Dpt). Dan 50 persen plus satu jumlah dukungan sebaran kecamatan.
“Minimal dukungan untuk calon perseorangan itu sebanyak 10 persen. Berdasarkan DPT Pemilu terakhir itu sebesar 218.322 jiwa. Jadi minimal dukungan itu sebanyak 21.833 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan di Luwu Timur,” Ungkapnya.(*)