Lakukan Pengawasan Coklit Secara Ketat, Upaya Bawaslu Lutim Pastikan Data Pemilih yang Akurat

Sarambang.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dan jajarannya mengawasi pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024 untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

Untuk menjaga kemurnian dan keakuratan data Pemilih, Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli mengatakan jajaran Bawaslu Luwu Timur telah melakukan pengawasan secara ketat terhadap hasil kerja Pantarlih dilapangan.

“Kita tidak ingin ada hak pemilih yang tidak terkawal dan terdata dengan baik. Disamping itu, metode pengawasan melekat dan ujik petik adalah pola atau cara yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai dengan aturan,” ucapnya, Senin (29/7/2024).

Bawaslu dan jajarannya juga telah melakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan. Selain itu, Bawaslu juga mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih yang berada disetiap kecamatan.

Sulkifli mengapresiasi seluruh jajaran pengawas ad hoc yang ada di Kecamatan maupun Kelurahan Desa yang telah bekerja maksimal dalam pengawasan coklit.

“Terima kasih Kepada seluruh jajaran Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) atas dedikasi dan komitmennya dalam mengawal dan mengawasi proses Coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU secara ketat sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran hingga akhir Coklit (24/7), Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) itu mengungkapkan, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang sudah di Coklit dan sudah ditempel stiker berjumlah 36.419 KK.

“Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker yaitu 6 Kepala Keluarga. Sedangkan 11 saran perbaikan tertulis telah disampaikan kepada jajaran KPU,”ujarnya.

Sulkifli mengatakan, saran perbaikan tertulis maupun lisan dari Bawaslu yang disampaikan kepada jajaran KPU sebagai bukti bahwa masih ada kelalaian prosedur yg dilakukan oleh

Pantarlih selama Coklit misalnya masih ditemukan kepala keluarga yang belum di Coklit tetapi ditempel stiker.

“Kita berharap kepada jajaran KPU agar data hasil pengawasan jajaran Bawaslu menjadi perhatian penting demi tercapainya prinsip penyelenggaraan pada Pemilihan serentak tahun 2024,”tambahnya.(***)