Pemkab Luwu Timur Tegakkan Peraturan, Tujuh Toko Ritel Modern Disegel!

Sarambang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, melalui tim yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawzy, melakukan penertiban terhadap toko ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung pada Jumat (07/03/2025).

Penertiban ini melibatkan tim yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag UKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR), dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Dari tujuh toko yang menjadi sasaran penertiban, tiga toko dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan empat toko lainnya termasuk dua gerai Alfamart dan dua gerai Indomaret yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Akibatnya, toko-toko tersebut dihentikan pemanfaatan bangunannya berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur.

Sesuai dengan ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2010, toko-toko yang terjaring sanksi diberikan waktu 30 hari untuk melengkapi perizinan bangunan gedung atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika dalam waktu tersebut mereka dapat menunjukkan izin yang sesuai, maka mereka dapat kembali beroperasi seperti biasa.

Kasatpol PP Lutim, Indra Fawzy, menegaskan bahwa Pemkab Luwu Timur akan terus menata keberadaan toko swalayan dan ritel modern dengan mengutamakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Bapak Bupati Irwan ingin memastikan bahwa keberadaan toko modern tidak hanya memenuhi ketentuan perizinan tetapi juga mendukung pertumbuhan UMKM lokal,” ungkapnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Luwu Timur dalam menegakkan regulasi dan menciptakan lingkungan usaha yang tertata dengan baik dan bersaing sehat di daerah.(*)