Pemusnahan Barang Bukti Kejari Luwu Timur, Sabu dan Obat THD Mendominasi

Sarambang.id – Kejaksaan Negeri Luwu Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 21 Mei 2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Luwu Timur dan turut dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 53 perkara, yang terdiri dari 19 perkara Oharda (orang dan harta benda), 5 perkara Keamanan negara dan ketertiban umum, dan 29 perkara narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 183,299 gram, obat-obatan jenis THD sebanyak 2.404 butir, serta tembakau sintetis seberat 38,21 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, kaca pireks, sendok sabu, pakaian, senjata tajam jenis parang dan badik, handphone, ketapel, hingga detonator yang telah dirangkai dengan sumbu api.

Dalam sambutannya, Kajari Luwu Timur, Berthy Oktavianes, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Ia menyampaikan, dirinya tidak menyangka peredaran narkotika di Luwu Timur terbilang banyak.

“Saya kaget, wilayah Lutim yang menurut saya wilayah jauh, ternyata perkara narkobanya banyak termasuk obat-obatan bahkan tembakok sintetis, sepertinya semua jenis sudah masuk kesini” Ujarnya.

Sementara Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirede dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi pemerintah daerah epada Kajari Luwu Timur dan seluruh aparat penegak hukum yabg tela bekerja keras dalam menagani berbagai tindak pidana secara profrsional, transparan dan berkeadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekedar seremonial, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat” pungkasnya.(*)