Sarambang.id – Kepolisian Resort (Polres) Luwu Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa tahun anggaran 2022. Proyek tersebut diketahui melibatkan 14 desa di Kabupaten Luwu Timur.
Tersangka berinisial HH yang diketahui berperan sebagai agen pemasaran PT ARS. Penetapan HH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 6 Mei 2025.
“Benar, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pada Jumat 9 Mei 2025 menetapkan satu orang tersangka berinisial HH,” ungkap Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, Sabtu 10 Mei 2025.
Menurut Taufik, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut membantu dan memfasilitasi kegiatan korupsi tersebut. “Hasil gelar perkara merekomendasikan untuk dilakukan pendalaman terhadap pelaku lain, baik yang membantu maupun memfasilitasi,” jelasnya.
Taufik menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka HH akan dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.(*)