Babak Baru Kasus Mafia Tanah, Kejari Luwu Timur Tetapkan 5 Tersangka

Sarambang.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam Dugaan tindak pidana korupsi Penyerobotan tanah Kawasan Area Pencadangan Transmigrasi Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur tahun 2019-2022. Pada hari Senin tanggal 02 September 2024.

Adapun nama atau inisial dari 5 (lima) orang tersangka ini sebagai berikut : HK, FA, R, HS dan MA.

Sedangkan untuk tersangka FA, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Kawasan Area Pencadangan Transmigrasi, Tahun 2019-2022. tindakan yang dilakukan oleh Tersangka yaitu : telah menguasai dan menjual Tanah Kawasan Area Pencadangan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur yang mencakup wilayah Desa Tole, Desa Buangin, Desa Kalosi, Desa Libukan Mandiri dan Desa Mahalona

Dimana Tersangka FA, pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur dengan membuat Surat Keterangan Pengelolaan diatas tanah negara dengan Nomor : 560/ 414/Transnakerin/V/2019.

Serta tidak melalui prosedur dan tidak sesuai dengan tugas dan Tanggungjawab, dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Tersangka HS dan Tersangka MA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi).

Dari surat tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa Buangin Nomor 001/DB-KTW/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti.

Dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah Garapan oleh Pemerintah Desa Buangin, Tersangka HK menjual Bidang tanah tersebut kepada beberapa orang dan telah dilakukan Sertifikasi untuk Hak Milik melalui Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.

Bahwa Lahan yang dijual oleh Tersangka HK dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 36 sertifikat merupakan milik negara (Kementrian Tenaga Kerga dan Transmigrasi RI.)

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2 atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp8.090.324.000,00 (delapan milyar sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, dan oleh karena itu Kejari Luwu Timur menghimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melobi perkara.