Sarambang.id – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 2 Februari hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Luwu Timur, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Pallawa 2026 menitikberatkan pada sembilan pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi tinggi menimbulkan gangguan keselamatan di jalan raya.
Adapun sembilan pelanggaran prioritas tersebut meliputi:
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).
- Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka atau mengubah spektek, serta kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading.
- Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan/atau strobo bukan pada peruntukannya.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek.
- Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel.
- Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.
- Kendaraan bermotor penumpang yang tidak laik jalan.
- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
- Kendaraan bermotor pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
“Fokus utama Operasi Keselamatan Pallawa 2026 adalah meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, karena kepatuhan merupakan hal yang pertama dan paling utama dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Luwu Timur AKP Agusnawan. (*)
