Polres Luwu Timur Rilis Dua Kasus Kriminal, Pencurian di Sorowako dan Penikaman di Burau

Sarambang.id – Polres Luwu Timur menggelar konferensi pers mengungkap dua kasus menonjol sepanjang Oktober 2025.

Kasus pertama melibatkan Adrian Rauf alias Andi Kanau, residivis asal Sorowako, Kecamatan Nuha, yang kembali ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, menjelaskan pelaku mencuri handphone dan sejumlah barang di Villa Danau Matano, lalu meninggalkan tempat tanpa membayar biaya menginap.

Pelaku juga menipu warga dengan mengaku sebagai polisi dan meminta uang Rp10 juta untuk mengurus kasus hukum keluarganya.

“Pelaku sudah dua kali terjerat kasus serupa pada 2016 dan 2022, kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Hajriadi, Kamis (30/10/2025).

Kasus kedua, lanjutnya, terjadi di Desa Jalajja, Kecamatan Burau, melibatkan ayah dan anak berinisial R dan N yang menikam AA, adik ipar pelaku.

Keduanya sempat buron lima hari sebelum ditangkap di Walenrang, Kabupaten Luwu.

“Korban ditikam di dada hingga luka parah dan harus dirawat di rumah sakit,” jelas Hajriadi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 354 KUHP dan UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)