Kepolisian memiliki peran penting dalam penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG), termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), mulai dari penerimaan laporan hingga proses penegakan hukum.
Hal tersebut dipaparkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Jody Dharma, dalam Seminar dan Rapat Koordinasi Multi Stakeholders untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Wisma Trans Malili, Rabu (4/11/2026).
Jody menjelaskan, penanganan perkara oleh kepolisian mencakup penerimaan laporan, penyelidikan dan penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga tindak lanjut perkara melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Peran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Terlebih, perkembangan teknologi turut memunculkan berbagai bentuk kekerasan baru di ruang digital, seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan dan perundungan daring.
“Karena itu, koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga layanan, dan unsur masyarakat diperlukan agar penanganan korban maupun proses hukum dapat berjalan secara terpadu” Ujarnya.
Seminar dan rapat koordinasi tersebut diselenggarakan Pemkab Luwu Timur bersama Save The Children sebagai upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan KBG.
Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisah Suharjo juga menekankan pentingnya penguatan regulasi, anggaran, dan pengawasan terhadap program perlindungan perempuan dan anak.
Sementara itu, Dinsos P3A Luwu Timur memaparkan peran pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pengaduan, pendampingan, perlindungan, serta pemulihan korban.
Kolaborasi tersebut turut diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinsos P3A Luwu Timur dan Save The Children untuk pelaksanaan program ELEVATE di Kabupaten Luwu Timur.(*)
