RDP Sarpras Kelapa Sawit di DPRD Lutim, Komisi II dan Petani Tolak Pengembalian Berkas Usulan

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta perwakilan kelompok tani pengusul program sarana dan prasarana (Sarpras) kelapa sawit berlangsung panas, Senin (6/10/2025) di ruang Banggar DPRD.

RDP yang dipimpin Sukasman itu membahas pengembalian berkas usulan Sarpras oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Namun, rapat menghasilkan kesimpulan tegas: menolak pengembalian berkas dan meminta Dirjenbun tetap melanjutkan proses verifikasi lapangan.

Ketegangan muncul setelah Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, Muchtar, dinilai tidak mampu memberikan penjelasan logis soal alasan verifikasi ulang yang dilakukan tim baru setelah pergantian pemerintahan.

“Kalau verifikasi dimulai dari nol hanya karena timnya berganti, berarti tim verifikasi sebelumnya bodoh! Juknisnya sama, tidak ada yang berubah,” tegas Anggota Komisi II, Andi Surono, disambut riuh peserta rapat.

Pernyataan itu diperkuat oleh Wahidin Wahid, yang menilai alasan pengulangan verifikasi sebagai bentuk pelemahan terhadap semangat petani.

“Kalau juknisnya tidak berubah, berarti ini mengada-ada. Jangan membodohi petani, mereka sudah keluar biaya dan tenaga. Pemerintah seharusnya membantu, bukan mempersulit,” ujarnya.

Anggota Komisi II lainnya, Siddiq BM, menimpali agar Dinas Pertanian tidak serta-merta menghapus hasil verifikasi administrasi yang telah diteruskan ke pusat.

“Kalau memang ada lokasi yang tidak layak karena masuk daerah aliran sungai, ya cukup dicoret saat verifikasi lapangan, bukan membatalkan semua berkas,” katanya.

Dalam rapat itu, Ketua Kelompok Tani, Frengki, juga mengungkap adanya dugaan oknum pegawai Dinas Pertanian yang berupaya menggagalkan usulan mereka. Ia bahkan menyebut nama Risna, salah satu pegawai dinas, namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.

Menutup rapat, Siddiq BM menegaskan bahwa dana program Sarpras ini bersumber dari anggaran pusat, bukan APBD.

“Kelompok tani ini justru membantu daerah karena mereka perjuangkan sendiri anggarannya di pusat. Harusnya pemerintah daerah berterima kasih, bukan malah menghalangi,” tandasnya.

Rapat pun ditutup dengan kesepakatan bulat: Komisi II DPRD Luwu Timur bersama kelompok tani menolak pengembalian berkas, dan mendesak agar proses verifikasi lapangan segera dilanjutkan oleh pihak Kementerian Pertanian.