Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Wahidin Wahid, S.AN, menegaskan agar proses verifikasi berkas kelompok tani tidak menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan sarana dan prasarana pertanian.
Hal itu disampaikan Wahidin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur, Senin (6/10/2025). Rapat tersebut membahas pengembalian berkas usulan bantuan sarana dan prasarana kelompok tani oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, yang dinilai perlu diperbaiki sebelum bisa diproses lebih lanjut.
RDP juga dihadiri oleh Ketua Kelompok Sarana dan Prasarana Sektor Perkebunan, yang memberikan penjelasan terkait substansi dan kelengkapan berkas yang dikembalikan ke daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur, Muhtar, menjelaskan bahwa beberapa berkas dikembalikan karena masih ada komponen yang belum sesuai dengan ketentuan teknis dari kementerian.
Menanggapi hal itu, Wahidin meminta pihak dinas untuk lebih aktif membantu kelompok tani dalam proses perbaikan dan kelengkapan administrasi.
“Verifikasi memang penting, tapi jangan sampai menjadi alasan untuk menghalangi petani mendapatkan bantuan. Dinas seharusnya membantu mempercepat proses, bukan memperlambat,” tegas Wahidin.
Rapat ditutup dengan kesepakatan agar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan segera melakukan pendampingan teknis kepada kelompok tani, agar seluruh berkas dapat segera diperbaiki dan dikirim kembali ke Kementerian Pertanian untuk diproses lebih lanjut.
