LUWU TIMUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menahan satu orang tersangka dalam kasus perpajakan atas nama Kiki Fatmala, sebagai Kuasa Direktur PT Duta Verbec
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024) membenarkan penahanan tersebut.
Ia mengungkapkan Kiki terjerat tindak pidana perpajakan, tersangka diduga tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk beberapa bulan pada tahun 2017, serta dugaan manipulasi SPT Masa PPN, pada Agustus 2017.
Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp54.500.440.
“Jika kerugian ini tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenai denda tiga kali lipat dari nilai kerugian negara, yaitu Rp 163.501.320. Kasus ini mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023,” jelas Bara.
Dijelaskan Bara, kasus perpajakan ini sudah memasuki tahap dua, dan tersangka kini ditahan di rutan Polres Lutim.
“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk tahap penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) huruf c UU RI No. 28 Tahun 2007 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif kedua dengan Pasal 93 ayat (1) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2007 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah Bara.
Sumber media ini menyebutkan jika tindakan penahanan tersangka kasus ini sempat berupaya diintervensi oleh oknum pejabat di Luwu Timur.
“Ada pejabat yang menelpon bapak (kajari) agar penahanan ini tidak dilakukan, tetapi tidak dituruti sama bapak,” ujar sumber tersebut.