Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Strategi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani disusun berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi petani di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi GPR, Sarkawi Hamid, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam agenda yang dirangkaikan dengan penyerahan empat Ranperda Tahun Anggaran 2026 dan pembentukan panitia khusus (Pansus), Senin (12/10/2026).
Sarkawi menilai, regulasi perlindungan petani harus memiliki arah yang jelas dan mampu menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan sektor pertanian. Aturan yang disusun diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat diterapkan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi petani.
“Perlindungan dan pemberdayaan petani perlu diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para petani,” ujar Sarkawi.
Menurutnya, keberadaan Ranperda tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat posisi petani dalam menjalankan usaha pertanian. Karena itu, substansi aturan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor ini.
Fraksi GPR berharap pembahasan Ranperda dapat menghasilkan ketentuan yang relevan dengan kondisi pertanian di Kabupaten Luwu Timur. Kejelasan arah kebijakan dan pelaksanaan yang efektif menjadi hal penting agar regulasi tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sarkawi juga menekankan bahwa keberpihakan terhadap petani perlu tercermin dalam kebijakan daerah. Dengan landasan hukum yang tepat, pemerintah daerah diharapkan memiliki acuan yang lebih kuat dalam menjalankan program perlindungan dan pemberdayaan petani.
Bagi Fraksi GPR, Ranperda ini merupakan kesempatan untuk membangun kebijakan pertanian yang lebih terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pembahasannya perlu memperhatikan kebutuhan petani agar aturan yang dihasilkan tidak sekadar menjadi dokumen hukum, melainkan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
