Pemda Luwu Timur Tetapkan Nilai Kerohiman, Warga Penggarap Lahan Kawasan Industri Sepakat!

LUWU TIMUR, Sarambang.id – Warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Uang kerohiman ini telah ditetapkan dan akan diberikan kepada masyarakat yang selama ini menggarap serta melakukan aktivitas pertanian maupun perkebunan dilahan milik pemkab tersebut,dimana lahan ini nantinya akan dibangunkan Industri yang terintegrasi atau Smelter Nikkel.

Untuk diketahui, kerohiman ini diberikan kepada warga sebagai pengganti kerugian atas tanaman hingga pondok perkebunan, yang berada di dalam lahan milik Pemkab Luwu Timur ini.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza mengatakan, Pemerintah saat ini telah menetapkan nilai Kerohiman untuk mengganti nilai tanaman dan bangunan warga penggarap dilahan kawasan industri tersebut.

Nilai tersebut, kata Reza, ditetapkan berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga Pemerintah mengedepankan asas keadilan dan sosial berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. “Kita telah menetapkan nilai Kerohiman untuk warga kita yang ada didalam kawasan itu,” katanya.

Saat ini, sejumlah warga telah datang ke Pemerintah dan mengaku telah menyetujui nilai Kerohiman ini. “Sudah ada beberapa warga yang kita buatkan berita acara karena sepakat dengan nilai tersebut,” ungkap Reza kepada media ini, Kamis 22 Januari 2026.

Reza menambahkan, Kawasan industri ini merupakan lahan atau aset milik Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Timur dengan legalitas sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemegang hak Pemerintah kabupaten Luwu Timur.

“Jadi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut maka Pemerintah memberikan uang Kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” kata Reza.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Muhtar mengatakan, mekanisme perhitungan nilai Kerohiman untuk tanaman ada dua kategori yakni, belum menghasilkan dan sudah menghasilkan. Kata Muhtar, tanaman belum menghasilkan dihitung berdasarkan harga bibit dan biaya tanam serta pemupukan awal.

“Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan, kita melihat dan menghitung berdasarkan umur tanaman dan jenis tanaman,” ungkapnya.

Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel (Smelter). Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel. (*)