Polres Luwu Timur Ungkap 139 Kasus Narkoba Selama 2025 Hingga Februari 2026

Sarambang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur mengungkap 139 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2025 hingga 8 Februari 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 132 tersangka beserta barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

Dalam Konferensi pers yang berlangsung di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Selasa (10/2/2026), Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, menyampaikan bahwa dari total tersangka yang diamankan terdiri atas 79 laki-laki dan 53 perempuan.

Sementara itu, 99 laporan telah rampung ditangani, dan 40 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 300,87 gram sabu, 3.821 gram ganja, serta 1.109 butir obat keras jenis THD dan Tramadol” ujar AKP Nasruddin.

Selain itu, sejak 1 Januari hingga 8 Februari 2026, kepolisian juga mengungkap sejumlah kasus baru dengan 12 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan ribuan jiwa, dengan potensi nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.

AKP Nasruddin menegaskan, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(*)