LUTIM,sarambang.id – Polemik terkait penolakan PT Vale Indonesia Tbk untuk membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur masih berlanjut.
Dimana sengketa pajak atas gugatan PT Vale kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait BPHTB ini, PT Vale menolak membayar pajak BPHTB senilai Rp.78 Miliar.
Terkait hal ini, Pemkab Luwu Timur meminta pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur sebagai Jaksa Pengacara Negara tentang BPHTB melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3/081/Hkm tentang Permohonan Legal Opinion (LO).
Surat permohonan LO Pemkab Lutim pun telah dijawab oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur dengan Surat Nomor B-1934/P.4.36/Gph.1/09/2023 tentang pendapat hukum terkait perbedaan dan penafsiran aturan pengenaan BPHTB ini.
Pendapat Kejari Luwu Timur ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lutim, Muhammad Said, Selasa (26/09/2023).
Dijelaskan Said, Kejaksaan Negeri Luwu Timur berpendapat bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa pembaharuan hak atas tanah objek tersebut merupakan objek BPHTB berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (2) huruf b, dan bukan merupakan pengecualian sebagaimana di maksud dalam pasal 44 ayat (6) huruf d.
Muhammad Said juga menegaskan bahwa seluruh pendapatan daerah yang diterima dari kegiatan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur sebagai daerah terdampak langsung atas segala aktivitas pertambangan terterkait sengketa pajak atas gugatan PT Vale Indonesia Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dimana perusahaan nikel tersebut menolak membayar pajak BPHTBsenilai Rp. 78 miliar.masuk PT Vale, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Luwu Timur sesuai amanat UU Dasar 1945.
“Insha Allah semua pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan sejatinya dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tegas Muhammad Said yang didampingi Kabag Hukum yang diwakili oleh Zulkifli, Kabag Ekbang Setda Luwu Timur, Andi Juana Fachruddin, Kabid PBB-P2, Andi Muh. Reza dan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah.
Said juga mengatakan hal ini telah mendapat perhatian khusus oleh Lembaga DPRD Luwu Timur sebagai representasi masyarakat Luwu Timur.
“hal ini telah mendapat perhatian khusus oleh Lembaga DPRD Luwu Timur sebagai representasi masyarakat Luwu Timur dan memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk melaksanakan penagihan sesuai peraturan yang berlaku,” Tandas Said.
Sebelumnya, DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Manajemen PT Vale di ruang Aspirasi DPRD Lutim. Kamis (21/09/2023).
RDP ini diikuti oleh gabungan Fraksi dan Lintas Komisi, dan menghadirkan semua unsur Pimpinan di DPRD Luwu Timur.
Sedangkan rombongan PT Vale dipimpin langsung Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia, Endra Kusuma.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD, Aripin menyarankan agar PT Vale mencabut gugatannya dan membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Saya pikir Pak Endra, kita jangan merusak hubungan yang selama ini sudah bagus, saya berharap Vale mencabut gugatannya dan membayar pajak tersebut. ” Ungkap Aripin.
Dikesempatan yang sama, Direktur External Relations dan Corporate Affairs PT Vale Indonesia, Endra Kusuma, mengatakan ”Kami mohon maaf bapak ibu, izin kami minta waktu untuk mendiskusikan ini di internal PT. Vale terlebih dahulu termasuk dengan para pimpinan dan pengambilan suatu keputusan dilakukan secara kolektif kolegial, kami adalah perusahaan terbuka dan juga terdapat beberapa pemegang saham sehingga setiap keputusan kami harus dapat pertanggung jawabkan kepada pemegang saham. Kemudian kami berharap pembayaran ini menunggu putusan peradilan pajak yang sementara berproses, karena itulah pegangan kami nantinya. Apakah kami harus bayar atau tidak. ”Katanya. (kominfo-sp/**)