LUTIM,sarambang.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur Sukmawati Suaib menyampaikan Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu.
Dengan kewenangan yang dimiliki tersebut, Panwaslu Kecamatan diminta untuk menguasai mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.
“Inilah fungsi telaah dan pengkajian, jangan sampai yang terjadi adalah pelanggaran administrasi tetapi kita menetapkannya sebagai sengketa, begitu juga misalnya jika terjadi pelanggaran pidana Pemilu tetapi hal tersebut merupakan jenis pelanggaran kode etik,”ujar Sukmawati pada rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Tomoni dan Wotu, Selasa (26/9/23).
Sukmawati menerangkan, proses atau mekanisme Panwascam bisa menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu ketika dan atau setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten.
”Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilaksanakan di tempat peristiwa dengan mempertimbangkan hal-hal seperti netralitas, efisiensi dan efektifitas, keamanan serta ketertiban,”ucapnya.
Dia melanjutkan, dalam hal penyelesaian sengketa tidak dapat dilaksanakan di tempat peristiwa, Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan penyelesaian sengketa di tempat lain termasuk di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Panwaslu Kecamatan dapat melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, dan/atau pihak lainnya yang dipandang netral untuk membantu kelancaran pelaksanaan penyelesaian sengketa.
“Keterlibatan pihak-pihak tersebut tidak mengurangi kemandirian pelaksanaan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa,”tutupnya.
Hadir pula dikegiatan ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).(red/ikr)