Sarambang.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Usman La Uku, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara oleh tim jaksa penyidik pada bidang pidana khusus Kejari Luwu Timur.
“Satu orang saksi yang berinisial MAM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025” katanya, Selasa 22/07/25, malam.
Diketahui, Desa Balai Kembang menerima alokasi anggaran dari berbagai sumber, yakni Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Dana Bagi Hasil, bunga bank, dan hasil usaha desa.
Jumlah anggaran mencapai Rp2,47 miliar pada 2022 dan meningkat menjadi Rp2,64 miliar pada 2023, sebagaimana tertuang dalam dokumen APBDes perubahan tahun masing-masing.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum, Salah satunya, tersangka MAM diduga mengambil alih pelaksanaan kegiatan keuangan desa yang semestinya menjadi tugas Tim Pelaksana Keuangan Desa (TPKD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Balai Kembang Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 05 Tahun 2023.
Selain itu, Kejari juga mengungkap adanya penyertaan modal BUMDes tahun 2022 yang dipinjamkan oleh MAM kepada pihak lain.
“Dana tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk pembelian bahan bangunan untuk mendirikan usaha Caffe and Resto di atas tanah milik keluarganya, yang bukan merupakan aset desa”
Tak hanya itu, pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta pada tahun anggaran 2023 juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Temuan lainnya ialah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 yang tidak disetorkan ke rekening desa, melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka MAM dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 KUHP.
Pihak Kejaksaan menyatakan, proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.(*)
