Sarambang.id- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu telah menetapkan tiga orang pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MH selaku Ketua, NP sebagai Bendahara, dan A yang menjabat sebagai Sekretaris. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan tersebut.
Setelah penetapan, penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.169.301.600 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.(*)
