Sarambang.id – Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polres Luwu Timur berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang wanita muda bernama Jessica Sollu (23).
Terduga pelaku berinisial A alias AG yang kini berstatus tersangka berhasil ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan A berhasil dilakukan setelah tersangka jadi buronan hampir sepekan.
“Setelah anggota berhasil melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada hari Selasa 19 November 2024 sekitar pukul 03.30 WITA,” ucap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat press conference kasus tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pembunuhan Jessica Sollu di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa, kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Chika (23) hendak melakukan perjalanan dari Palopo ke tempat kerjanya di Morowali, Sulawesi Tengah pada Senin, 11 November 2024 malam.
Jessica Sollu saat itu dijemput oleh sopir travel A bersama dua pria lainnya yakni berinisial S dan E. Pelaku A bersama kedua rekannya sempat membawa korban ke rumah S.
Setelah itu, S dan E tidak ikut dengan pelaku dan korban yang melanjutkan perjalanannya ke Morowali.
“Jadi akhirnya pelaku mengantar korban ke Kabupaten Morowali di mana dalam mobil itu hanya dua, (pelaku) bersama korban,” lanjut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibosono mengatakan, Jessica duduk di kursi depan saat dalam perjalanan ke Morowali. Saat memasuki wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 01.30 WITA, muncul niat pelaku A untuk berhubungan badan dengan korban.
“Pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur sehingga kelihatan bagian perut korban, oleh pelaku tertarik melihat korban, dan mengajak korban untuk berhubungan badan,” ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Lanjutnya lagi, Demi memuluskan aksinya, pelaku A mengiming-imingi korban imbalan uang sebesar Rp 200 ribu. Namun korban Jessica Sollu menolak dengan tegas ajakan dan bujuk rayu pelaku.
“Korban menolaknya (namun) oleh pelaku sepanjang jalan masih berpikir bagaimana caranya untuk berhubungan badan dengan korban,” kata Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Lanjut dia, memasuki pukul 02.00 WITA, pelaku menepikan kendaraannya di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, dengan alasan hendak buang air kecil. Ternyata pelaku A hanya melakukan akal-akalan saja, sebab pelaku A langsung mencekik leher serta menutup mulut korban hingga lemah dan tak berdaya.
“Setelah itu, kemudian pelaku memperkosa korban. Setelah memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir. Sementara korban yang setengah tersadar mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi. Kemudian korban keluar dari mobil dan duduk di aspal. Pelaku mendekati korban dan langsung mencekik leher korban hingga korban tidak bernapas. Selanjutnya pelaku mengambil anting milik korban dan mengangkat korban lalu membuangnya ke jurang,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono juga mengungkapkan bahwa, adapun pasal yang ditersangkakan adalah, pasal 338 KUH pidana atau pasal 365 ayat 3 KUH pidana atau pasal 6 huruf B pasal 15 juncto UU nomor 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 351 ayat 3 KUH pidana yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya diberitakan, mayat Jessica Sollu ditemukan di Jalan Trans Sulawesi Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pada Rabu 13 November 2023 pagi sekitar pukul 07.00 WITA lalu.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga yang bekerja di proyek pekerjaan pelebaran jalan Trans Sulawesi. Saat ditemukan, korban mengenakan pakaian warna hitam dengan posisi tengkurap berada dibawah jurang dengan kedalaman sekitar lima meter, jalan Trans Sulawesi. (*)